Berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2019 terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. Akibatnya, lahan PT AA yang semula berada di Kampar terbagi dua, sebagian di Kampar dan sebagian di Kuansing.
Atas perubahan itu, PT AA mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau. Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuansing.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Ada tiga sertifikat HGU PT AA yang akan berakhir. Sertifikat dengan nomor 10009, 10010 dan 10011 berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Jangka waktu seluruh Sertifikat HGU tersebut di atas tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun sejak tahun 1994 sampai 2024.
Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya sekaligus pemilik saham meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.
Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT AA Nomor 10009, 10010 dan 10011 dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur PT AA David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
"Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare, maka hal itu bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN, yaitu Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah," katanya.
Selanjutnya, surat permohonan perpanjangan HGU PT AA tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam prosesnya, pada 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait. Rapat dihadiri Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021.