Selanjutnya terdakwa memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuansing agar segera diproses.
Atas pengajuan surat tersebut kemudian terdakwa meminta kepada Sudarso agar memberikan kekurangannya sebagaimana yang telah disepakati yakni sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Sudarso kemudian melaporkan permintaan terdakwa tersebut kepada Frank Wijaya. Permintaan tersebut disetujui, yaitu uang kekurangannya yang diminta terdakwa akan diserahkan secara bertahap.
Selanjutnya Sudarso memberi saran kepada Frank Wijaya agar memberikan kepada terdakwa sebesar Rp100 juta sampai Rp200 juta saja karena PT AA sudah pernah memberikan Rp 500 juta sebelumnya dan juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan terdakwa sebagai Bupati Kuansing.
Atas saran tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa. Pada tanggal 18 Oktober 2021, terdakwa menghubungi Sudarso meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya. Sudarso kemudian memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih, dengan nomor plat BK 8900 AAL datang menemui terdakwa di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, sekaligus membicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta terdakwa.
Setelah pertemuan dengan terdakwa di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah, Sudarso diamankan petugas KPK. Mengetahui Sudarso diamankan, Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp 250 juta ke rekening PT AA.
Bahwa perbuatan terdakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dari Sudarso selaku GM PT AA, dimaksudkan agar terdakwa mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.