WahanaNews.co | Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3). Politisi Partai Golkar itu didakwa menerima suap Rp 500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA).
Sidang digelar dengan cara telekonferensi. Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang pengadilan, sedangkan Andi Putra mengikuti persidangan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto, dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlan, menyebut tindakan suap terjadi pada 27 September 2021 hingga 18 Oktober 2021.
Suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit itu diterima di rumah General Manager PT AA Sudarso di Jalan Kertama Gang Nurmalis No 2 RT 002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dan di Jalan Sisingamangaraja No 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma," jelas Wahyu.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Lokasi itu paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar, sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing. Menurut Sudarso, pemberian uang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing.
Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Suap berawal Ketika PT AA mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas HGU Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare di Kabupaten Kampar dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak 1994 sampai 2024. Di sana telah dibangun 20 persen kebun kemitraan/plasma untuk masyarakat.