WahanaNews.co | Bupati Kepulauan meranti Muhammad Adil ternyata pernah dituduh menilap dana bantuan masjid dan bantuan pengadaan sapi pada November 2022 oleh Irwan Nasir, Bupati Meranti pada periode sebelumnya.
Melansir Kompas TV, Irwan Nasir yang menjabat dua periode sebagai Bupati Meranti pada 2010-2015 dan 2016-2021 itu pun dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kena OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Punya Harta Rp 4,7 Miliar
Melalui kuasa hukumnya, Adil melaporkan Irwan Nasir ke Polres Kepulauan Meranti.
Pengacara Adil, Al Azhar Yusuf mengungkapkan, kliennya dituduh oleh Irwan Nasir menilap uang bantuan masjid dan dana bantuan pengadaan sapi.
"IN (Irwan Nasir) mantan Bupati Kepulauan Meranti ini menuduh klien saya. Bahasa singkatnya, menuduh klien saya makan (uang) bantuan masjid dan (dana) bantuan pengadaan sapi disikat," kata Azhar, Selasa (22/11/2022) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga:
Jejak Bupati Meranti: Dulu Tuding Kemenkeu Iblis, Kini Jadi Tersangka
Ia menyebut, tuduhan Irwan Nasir terhadap kliennya itu disampaikan melalui grup percakapan WhatsApp bernama Selatpanjang-Pekanbaru. Baik Adil maupun Irwan ada di dalam grup tersebut.
"Bermula dari percakapan di grup WhatsApp. Dalam grup itu ada klien saya dan IN serta tokoh lainnya di dalamnya. IN ini menyampaikan kata yang menuduh klien saya. Jadi, atas tuduhan itu kami laporkan ke Polres Kepulauan Meranti," kata Azhar.
Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) lalu.
KPK menetapkan Adil sebagai tersangka atas tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni menyuap, menerima suap, hingga memotong anggaran.
Pertama, Adil diduga meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.
Kedua, Adil diduga menerima uang dari agen umrah PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 Miliar. PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketiga, Adil diduga memberikan suap sebesar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau, M Fahmi Aressa.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). [eta]