WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemilik PT Blueray, John Field, akhirnya muncul di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sempat menghilang saat operasi tangkap tangan kasus dugaan suap importasi yang menyeret jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
John Field menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada dini hari, Sabtu (7/2/2026), setelah beberapa hari menjadi buronan penyidik pasca-OTT.
Baca Juga:
OTT Bea Cukai: Pemilik PT Blueray Kabur, KPK Terbitkan Pencekalan
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu.
Saat ini penyidik masih memeriksa John Field secara intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk mendalami peran dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, John Field diketahui melarikan diri ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam.
Baca Juga:
Ketua dan Wakil PN Depok Minta Fee Rp1 Miliar untuk Eksekusi Lahan
“Satu lagi di saat kita akan, teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis malam.
Atas peristiwa kaburnya John Field tersebut, KPK sempat menyiapkan langkah pencegahan ke luar negeri guna menutup celah pelarian tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari unsur aparatur negara dan pihak swasta.
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray sebagai tersangka.
Seluruh tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
KPK telah menahan lima tersangka lainnya selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan perkara ini bermula pada Oktober 2025 saat terjadi permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi agar barang tertentu lolos dari pemeriksaan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, jalur pelayanan impor dibagi menjadi jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tutur Asep.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]