WahanaNews.co, Jakarta - Rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Wahyu, yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kini bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023, kembali menjadi fokus investigasi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi penggeledahan tersebut, yang menghasilkan informasi terkait penanganan kasus Harun Masiku.
Hari ini, Wahyu Setiawan dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Harun Masiku.
“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM, sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” kata Ali, melansir Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Pagi tadi, Wahyu Setiawan hadir dan membawa sebuah amplop ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Wahyu tidak menjelaskan isi dokumen yang dibawa ke kantor Komisi Antirasuah.
Ia datang seorang diri dengan mengenakan kemeja biru pada pukul 09.48 WIB.
“Bawa dokumen,” kata Wahyu kepada wartawan saat tiba di Kantor KPK.