WahanaNews.co, Jakarta - Rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Wahyu, yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kini bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023, kembali menjadi fokus investigasi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi penggeledahan tersebut, yang menghasilkan informasi terkait penanganan kasus Harun Masiku.
Hari ini, Wahyu Setiawan dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Harun Masiku.
“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM, sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” kata Ali, melansir Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Pagi tadi, Wahyu Setiawan hadir dan membawa sebuah amplop ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Wahyu tidak menjelaskan isi dokumen yang dibawa ke kantor Komisi Antirasuah.
Ia datang seorang diri dengan mengenakan kemeja biru pada pukul 09.48 WIB.
“Bawa dokumen,” kata Wahyu kepada wartawan saat tiba di Kantor KPK.
Dalam kesempatan ini, Wahyu Setiawan berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap oleh KPK.
Terlebih, dia juga telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” kata Wahyu.
Diberitakan, KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P.
Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi tersebut, tim KPK berhasil menangkap delapan individu dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut meliputi Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Meski demikian, Harun berhasil menghindar dari penangkapan, dan tim penyidik KPK terakhir kali melacak keberadaannya di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, Harun masih menjadi buronan dan terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani untuk mempermudah jalannya menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]