WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers di kantor KPK, Wakil Ketua Alexander Marwata menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga:
Aksi Seru OTT KPK: Gubernur Bengkulu Tertangkap setelah Kejar-kejaran
"Saudara SD (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu) mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta," kata Alexander, dikutip Senin (25/11/2024).
Menurut Alexander, permintaan ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin menyampaikan kebutuhan dana untuk mendukung pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro untuk menyampaikan arahan mendukung pencalonan Rohidin.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujar Alexander.
Permintaan dana disampaikan melalui ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, yang diduga disertai ancaman pemecatan. Selain SD, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (SF) menyetor Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah.
"Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," tambah Alexander.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (TS) mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Alexander menyebut, "Rohidin sempat mengatakan kepada TS bahwa jika ia tidak terpilih kembali, maka TS akan diganti."
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, FEP, juga menyerahkan Rp1,4 miliar dari donasi satuan kerja di tim pemenangan Kota Bengkulu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Rohidin, yang berpasangan dengan Meriani sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, menyampaikan sikapnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," katanya.
Rohidin juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.
"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]