Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (TS) mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Alexander menyebut, "Rohidin sempat mengatakan kepada TS bahwa jika ia tidak terpilih kembali, maka TS akan diganti."
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, FEP, juga menyerahkan Rp1,4 miliar dari donasi satuan kerja di tim pemenangan Kota Bengkulu.
Baca Juga:
Korupsi RAPBD OKU, DPRD dan Kadis PUPR Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Rohidin, yang berpasangan dengan Meriani sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, menyampaikan sikapnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Modus Suap DPRD OKU, Pokir Diubah Jadi Proyek Bernilai Miliaran
"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," katanya.
Rohidin juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.
"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," ujarnya.