WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) prihatin atas pengakuan seorang perempuan beragama Hindu yang ditolak masuk ke Candi Ijo, Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta untuk beribadah.
"Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas, setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," ujar Cak Imin dalam keterangan resminya, Selasa (9/5/23).
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Meski begitu, ia mengakui bahwa Candi Ijo adalah bagian dari cagar budaya yang dilindungi Undang-undang, yaitu UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Untuk itu, pemanfaatan Candi Ijo harus mengacu pada aturan yang berlaku.
"Ya, Candi Ijo itu bagian cagar budaya yang dilindungi Undang-undang. Memang di satu sisi setiap pemanfaatannya harus mengacu pada aturan yang ada. Karena bagaimana pun Candi Ijo ini aset penting yang harus kita jaga bersama," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pengelola harus lebih intensif menyosialisasikan aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Tapi kalau konteksnya masyarakat ingin beribadah, seharusnya ya tidak ditolak (oleh pengelola). Prosedurnya sebaiknya jangan ribet, toh saya yakin setiap ibadah itu mengandung kebaikan," kata dia.
Sebelumnya, ramai beredar cerita perempuan beragama Hindu ditolak saat ingin beribadah di Candi Ijo. Akademisi menyoroti dari sisi fungsi cagar budaya.
Melalui akun Tiktok @zanzabella666, perempuan bernama Zanzabella itu bercerita bahwa ia sempat tak diizinkan beribadah di Candi Ijo yang berada di Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta.
Saat itu, ia datang pukul 18.00 WIB sementara Candi Ijo sudah tutup operasi. Petugas di Candi Ijo yang disebut Zanzabella sebagai juru kunci mengatakan bahwa Candi Ijo adalah cagar budaya bukan tempat ibadah.
Namun, Zanzabella berpendapat sebagai peninggalan bercorak Hindu, ia seharusnya boleh bersembahyang di sana. Ia sendiri ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa yang terletak di Mandala Utama Candi Ijo.
Sementara itu, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta maaf buntut ramainya masalah tersebut. BPK menekankan prosedur di Candi Ijo harus ditaati.
"Jadi mohon maaf kalau kami dianggap intoleran, nggak, nggak, (tetap) boleh. Kami ampu semua kepentingan itu. Cuma mohon prosedurnya itu mohon dipenuhi," kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati saat dihubungi wartawan, Senin (8/5/23).[sdy]