WahanaNews.co, Kupang – Aksi bakar lilin dilakukan atas mundurnya caleg Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla usai terpilih dalam Pemilu Legislatif (pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) NTT II.
Ratusan warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi bakar lilin di lapangan Galatama Tambolaka Minggu (17/3/2024) sore.
Baca Juga:
Pendukung Luapkan Kekecewaan Usai Caleg NasDem Ratu Wulla Mundur
Aksi bakar lilin yang dimulai pukul 17.00 Wita ini, diikuti ratusan pendukung Ratu Wulla.
Mereka sangat menyesalkan pengunduran diri Ratu Wulla dan meminta agar Ratu Wulla menarik kembali surat pengunduran diri yang diajukan ke KPU RI pada Selasa (12/3) lalu.
"Sangat disesalkan, dan kami minta agar ibu Ratu untuk menarik kembali surat pengunduran tersebut," kata Martha melansir CNN Indonesia, Minggu malam.
Baca Juga:
Profil Ratu Wulla Caleg NasDem Dapil NTT II yang Mundur Usai Kalahkan Viktor Laiskodat
Dia mengatakan aksi bakar lilin tersebut dilakukan secara spontan dari seluruh pendukung Ratu Wulla. Dan ini sebagai simbol matinya demokrasi karena suara rakyat diabaikan.
"Ini kami lakukan secara spontan. karena suara kami tidak dihargai, suara kami diabaikan begitu saja," ujarnya.
Menurut Martha, di Sumba Barat Daya, Ibu Ratu mendulang lebih dari dari 61 ribu suara. Dan puluhan ribu suara itu diberikan kepada Ratu Wulla bukan kepada caleg lain.
"Mau kemana suara-suara itu," kata Martha dengan nada emosi.
"Ibu Ratu, saya minta dengan hormat, kami tolak pengunduran diri Ibu Ratu, saya adalah perempuan yang mewakili suara Sumba. Tolong dipertimbangkan, jangan mengundurkan diri ibu Ratu. Kenapa Ibu Ratu mengundurkan diri, kami tolak (pengunduran diri) Ibu Ratu," imbuhnya.
Terpisah, koordinator aksi, Andreas Dadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan apa yang dilakukan Ratu Wulla tidak bisa diterima oleh masyarakat Sumba Barat Daya yang telah mendukungnya di pemilu 2024.
"Ratu Wulla sebagai representasi masyarakat Sumba khususnya perempuan sangat mengecewakan jika harus mengundurkan diri. Siapa lagi yang kita harapkan membawa aspirasi masyarakat di pusat," jelasnya.
Menurut Andreas pada periode 2019-204 masyarakat di empat kabupaten di Pulau Sumba sangat merasakan begitu banyak yang telah dibuat oleh Ratu Wulla.
Andreas juga meminta agar Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh untuk mencabut pengunduran diri Caleg Partai NasDem dapil NTT II yakni Ratu Wulla yang telah diserahkan kepada KPU RI beberapa waktu lalu.
Aksi bakar lilin ratusan warga tersebut diakhiri dengan doa berantai yang dibawakan oleh dua tokoh agama. Aksi tersebut berakhir pukul 18.30 Wita dengan tertib.
Ratu Wulla yang maju dengan nomor urut 5 dari Partai NasDem terpilih dalam pemilu 2024. Dia berhasil mengantongi 76.331 suara atau pendulang suara tinggi di partai NasDem.
Perolehan suara Ratu Wulla juga mengalahkan mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang maju dari Partai NasDem dengan nomor urut 1 di dapil NTT II. Viktor hanya memperoleh 65.359 suara atau terpaut 10.972 suara.
Di dapil NTT II, Ratu Ngadu Bonu Wula menempati urutan ketiga caleg dengan perolehan suara terbanyak. Dia berada di bawah Caleg Partai Demokrat Anita Jacoba Gah yang mendulang 131.396 dan Melkiades Laka Lena dari Partai Golkar yang memperoleh 95.138 suara.
Dapil NTT II ada tujuh kursi yang diperebutkan untuk DPR RI. Dapil NTT II meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Rote Ndao dan Sabu Raijua.
Mundurnya Ratu Ngadu Bonu Wulla usai terpilih sebagai caleg dari Partai Nasdem pada pemilu 2024 untuk duduk sebagai anggota legislatif di DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) NTT II memberi peluang bagi mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Viktor berpeluang besar menggantikan Ratu Wulla karena menempati posisi kedua perolehan suara di dapil NTT II di Partai Nasdem.
Menurut Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum dalam pasal 48 ayat (1) huruf (b) tentang penghentian calon terpilih anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri.
Sedangkan di pasal 48 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 disampaikan KPU bisa mengganti calon terpilih anggota DPR dengan caleg yang memiliki suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 pasal 48 ayat 1 dan ayat 5 tersebut maka bisa dipastikan Viktor Laiskodat yang menempati urutan kedua perolehan suara di Partai NasDem dari dapil NTT II mendapat karpet merah untuk melenggang ke Senayan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]