WahanaNews.co, Jakarta – Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang diajukan PPP, tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan nomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5).
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan pemohon menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian caleg DPR RI di dapil DKI Jakarta Il yang pada pokoknya menyatakan terdapat pengurangan suara pemohon sebanyak 6.360 suara dan penambahan suara Partai Garuda sebanyak 6.360 suara.
"Namun demikian, pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus atau di TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon serta bagaimana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalikan oleh pemohon," jelas Enny.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
"Ketiadaan uraian demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas dan karenanya Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan apa yang sesungguhnya dihadapi oleh pemohon," imbuh Enny.
Mahkamah lantas menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 Undang-undang MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b.
"Sehingga menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," tutur Enny.