WahanaNews.co | Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo, mengecam aksi pencabulan yang dilakukan seorang vikaris atau calon pendeta, SAS (36), terhadap anak-anak di bawah umur di wilayahnya.
Diketahui, SAS telah diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak usia belasan tahun di salah satu kompleks gereja di Kecamatan Alor Timur Laut.
Baca Juga:
Diundang Meliput, Wartawan Malah “Diusir”, Ini Penjelasan Kapolda NTT
"Sebagai pimpinan daerah (Alor) tentunya sangat menyesalkan peristiwa (pencabulan) tersebut. Hal-hal semacam itu harusnya tidak terjadi," kata Amon, saat dihubungi wartawan, Rabu (7/9/2022) siang.
"[Aksi kekerasan seksual oleh calon pendeta di kompleks gereja] itu yang sangat disesalkan," imbuhnya.
Namun, Amon Djobo menegaskan, kasus itu bersifat pelanggaran hukum pidana yang bersifat personal, dan tak terkait dengan organisasi Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT).
Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan Dugaan Pencabulan, Kapolres Sikka Nonaktifkan AKP FR
"Harus diingat bahwa organisasi (GMIT) menempatkan orang di suatu tempat untuk melayani, bukan untuk melakukan hal-hal tercela, sehingga harus dipahami bahwa perilaku pribadi jangan disangkutpautkan dengan organisasi," kata Amon Djobo.
"Jangan sampai digiring ke organisasi ini, organisasi itu, itu tidak baik. Organisasi menempatkan (SAS) di situ untuk melayani, berbuat baik, cinta kasih, tapi kalau dia (SAS) membuat hal-hal tercela itu adalah urusan pribadi, itu di luar tata aturan organisasi," imbuhnya.
Pemkab Alor, sambung Amon, sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap SAS.