WahanaNews.co, Jakarta - Bebas liburan ke luar negeri jadi keinginan bagi banyak orang di Indonesia. Di luar negeri, tentu saja ada berbagai hal baru yang mungkin tidak dapat ditemukan di dalam negeri.
Namun, sebelum memutuskan tujuan liburan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satu aspek yang penting adalah persyaratan visa yang dibutuhkan saat mengunjungi negara tertentu.
Baca Juga:
Kementerian Agama: Masyarakat Diminta Waspada terhadap Penipuan Ibadah Haji
Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki jika ingin berlibur ke luar negeri. Namun, tidak hanya paspor, beberapa negara juga memerlukan dokumen visa sebagai persyaratan untuk mengunjungi mereka.
Visa merupakan dokumen atau keterangan persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh Kedutaan Besar negara yang dituju, sehingga apabila Warga Negara Indonesia (WNI) ingin bepergian ke luar negeri, maka diwajibkan memiliki Visa negara tersebut terlebih dahulu.
Banyak negara di seluruh dunia yang masih menetapkan persyaratan visa bagi wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi negara tersebut.
Baca Juga:
Polres Jaksel Bongkar Korban Perdagangan Orang Pakai Visa Ziarah ke Arab Saudi
Meskipun demikian, beberapa negara juga memberikan kebijakan bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan kunjungan.
Sebelum memilih destinasi liburan, disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu persyaratan bebas visa yang berlaku untuk pemegang paspor Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa jika negara yang akan dikunjungi tidak memberlakukan kebijakan bebas visa, wisatawan perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pengurusan visa.
Meskipun ada kebijakan bebas visa, perlu diperhatikan bahwa biaya, durasi tinggal, persyaratan, dan tujuan perjalanan dapat bervariasi tergantung pada negara yang dikunjungi.
Oleh karena itu, disarankan untuk mengonfirmasi informasi lebih lanjut melalui Kedutaan Besar negara tujuan.
Berikut daftar 79 negara yang memberikan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, seperti dikutip situs Imigrasi.
Visa Free
1. Angola
2. Barbados
3. Belarus
4. Bermuda
5. Brazil
6. Brunei
7. Cambodia
8. Chile
9. Colombia
10. Cook Islands
11. Dominica
12. Ecuador
13. Fiji
14. Gabon
15. Gambia
16. Guyana
17. Haiti
18. Hong Kong
19. Japan
20. Kazakhstan
21. Kiribati
22. Laos
23. Macao
24. Malaysia
25. Mali
26. Micronesia
27. Morocco
28. Myanmar
29. Namibia
30. Peru
31. Philippines
32. Rwanda
33. Saint Kitts and Nevis
34. Serbia
35. Singapore
36. St. Vincent and the Grenadines
37. Suriname
38. Tajikistan
39. Thailand
40. Timor-Leste
41. Tunisia
42. Turkey
43. Uzbekistan
44. Venezuela
45. Vietnam
Visa on Arrival
Selain bebas visa, ada juga jenis Visa on Arrival, yakni visa yang dapat diperoleh pada saat kedatangan di bandara atau perlintasan negara tujuan.
Berikut adalah daftar negara yang memberikan Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:
1. Azerbaijan
2. Bangladesh
3. Bolivia
4. Burundi
5. Cape Verde
6. Comoros
7. Ethiopia
8. Ghana
9. Guinea-Bissau
10. Jordan
11. Kyrgyzstan
12. Madagascar
13. Malawi
14. Maldives
15. Marshall Islands
16. Mauritania
17. Mauritius
18. Mozambique
19. Nepal
20. Nicaragua
21. Niue
22. Oman
23. Palau
24. Qatar
25. Samoa
26. Seychelles
27. Sierra Leone
28. Somalia
29. Tanzania
30. Togo
31. Tuvalu
32. Zimbabwe
Electronic Travel Authorization(eTA)
Electronic Travel Authorizationadalah dokumen digital yang diperlukan bagi WNI, yang dapat diperoleh secara online sebelum perjalanan ke negara tujuan. Ini dia daftar negara eTA bagi WNI:
1. Pakistan
2. Sri Lanka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]