WAHANANEWS.CO - Pemerintah China resmi meluncurkan Visa ASEAN bagi warga dari 10 negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), serta Timor-Leste sebagai pengamat ASEAN.
Kebijakan ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dalam konferensi pers rutin di Beijing, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga:
ASEAN-Japan Symposium, Wamendag Roro: UMKM Kunci Ketahanan Rantai Pasok
Menurut Lin, visa baru ini ditujukan bagi pelaku bisnis dari ke-11 negara tersebut, termasuk pasangan dan anak-anak mereka yang memenuhi syarat.
Pemegang visa dapat keluar-masuk China berkali-kali selama lima tahun, dengan masa tinggal maksimum 180 hari per kunjungan.
“China akan menerbitkan kategori visa ASEAN yang sesuai untuk personel bisnis dari 11 negara tersebut, berikut pasangan dan anak-anak mereka, yang memenuhi syarat,” ujar Lin.
Baca Juga:
Radio Pemerintah Malaysia Salah Sebut Nama Presiden RI di KTT ASEAN, Prabowo Jadi Jokowi
Ia menjelaskan bahwa peluncuran visa ini melanjutkan kebijakan bebas visa timbal balik dengan beberapa negara seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Visa ASEAN juga merupakan pengembangan dari program Visa Lancang-Mekong yang sebelumnya diterapkan untuk negara-negara di sepanjang Sungai Mekong.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mempererat konektivitas antarnegara di kawasan.