Selain itu, CBA juga mempertanyakan dasar perubahan metode pengadaan tersebut. Menurut Uchok, perubahan mekanisme itu tidak disertai dokumen kajian formal yang memadai sebagai dasar pelaksanaannya.
CBA turut menyoroti pembagian paket pekerjaan dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil kajian lembaga itu, terdapat 31 paket pekerjaan yang dibagikan kepada 15 perusahaan, dengan sejumlah perusahaan memperoleh lebih dari satu paket pekerjaan.
Baca Juga:
Pemerasan Hingga Terima Suap Rp2 Miliar-Mobil Mewah, Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka
Atas dasar temuan tersebut, CBA meminta Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"CBA meminta Kejati DKI Jakarta untuk menyelidiki proyek ini karena terdapat dugaan potensi kehilangan anggaran sebesar Rp6,7 miliar," kata Uchok.
Wahananews.co masih mendalami permasalahan tesebut kepada pihak-pihak terkait, baik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan CBA.
Baca Juga:
Dua Tahun Mandek Tak Lengkap, SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.