WahanaNews.co | Sejak tahun 2021 hingga 2022 ini, Polri telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pitra A. Ratulangi.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
"Polisi berhasil menangani 9,3 persen perkara dengan mekanisme keadilan restoratif," kata Pitra dalam diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Sejak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice diterbitkan, terdapat 275.500 kasus tindak pidana. Dari jumlah itu, polisi menyelesaikan 170.000 perkara dan sebanyak 15.811 di antaranya melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pitra menjelaskan, jika 15.811 kasus tersebut tidak ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif, otomatis akan berimbas pada meningkatnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau over kapasitas.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
"Ini banyak positifnya. Mencegah membeludak penghuni lapas, dan dari segi waktu tidak banyak yang dikerjakan oleh penyidik," kata dia.
Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif di kepolisian juga menghemat anggaran karena tidak perlu lagi melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya dalam sebuah perkara.
Pitra menyebutkan Polda Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan instansi yang paling banyak menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus.