Ia menuturkan bahwa regulasi tersebut mewajibkan setiap korporasi untuk mengidentifikasi serta melaporkan individu yang memiliki kendali akhir atas struktur kepemilikan perusahaan kepada Kementerian Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.
Peran aktif juga dilakukan jajarannya melalui pendampingan dan sosialisasi kepada notaris, pelaku usaha, serta masyarakat luas guna meningkatkan pemahaman atas kewajiban pelaporan beneficial ownership.
Baca Juga:
KPK Temukan Skema ‘Circle’ dalam Korupsi, Dari Perantara hingga Pencucian Uang
"Diharapkan para pemangku kepentingan dapat memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi, serta menyadari pentingnya transparansi kepemilikan dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan sehat," ungkapnya.
Komitmen tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya membangun zona integritas demi mendorong keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas hukum dan bisnis.
Transparansi pemilik manfaat, menurut dia, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga:
LPSK Buka Kanal Restitusi, Korban DSI Bisa Ajukan Ganti Rugi
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.