"Di bawah Irjen Ferdy Sambo, Divisi Propam Polri menjadi lembaga kepolisian yang tegas dan disegani, serta tidak ragu-ragu dalam menindak personel polisi yang melanggar aturan," ucap Sahroni.
Selain itu, Sahroni melihat kinerja Propam tidak hanya fokus mengawasi kinerja internal, tetapi juga sampai menggandeng institusi eksternal seperti Komnas HAM untuk memastikan bahwa kepolisian bekerja sesuai dengan koridor hukum.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Ia berpendapat, hal tersebut menunjukkan Divisi Propam maupun Polri ingin mengusung semangat kolaboratif dan tidak anti-kritik.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sembilan perwira dalam rangka evaluasi jabatan.
Keputusan itu tertuang dalam empat surat telegram yang masing-masing bernomor ST/2277/X/KEP./2021, ST/2278/X/KEP./2021, ST/2279/X/KEP./2021, dan ST/2280/X/KEP./2021 bertanggal 31 Oktober 2021.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono, mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan komitmen Kapolri untuk mencopot anggota yang melanggar aturan.
"Penyegaran organisasi dan komitmen Kapolri yang salah dicopot," kata Argo, Senin (1/11/2021).
Sembilan perwira yang dicopot yaitu Dirpolairud Polda Sulbar, Kombes Franciscus X Tarigan; Pamen Polda Kaltara, Kombes Budi Suherman; dan Pamen Polda Sulbar, Kombes Edy Daryono.