"Membebankan kepada terdakwa Septia Dwi Pertiwi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00," kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa menuturkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Septia tidak merasa bersalah dan tidak mengakui secara jujur perbuatannya.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Perbuatannya dianggap mengakibatkan kerugian bagi saksi korban Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan adalah Septia bersikap sopan di persidangan dan telah meminta maaf kepada Jhon LBF.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.