WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menurut hakim, Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Sebut Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Suap Rp236 Juta
"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Saptono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Septia dari tahanan, kemudian memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Saptono dengan hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.
Baca Juga:
Kasus Suap Vonis Bebas, Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di PN Jakarta Pusat
Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta. Septia merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.
Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia yang merasa dizalimi sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, lalu disebut dengan sengaja membuat postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.