WAHANANEWS.CO, Jakarta – Septia Dwi Pertiwi, mantan staf marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), dituntut dengan pidana satu tahun penjara buntut kritiknya soal upah di bawah UMP. Ia diduga melanggar pasal UU ITE.
Awalnya, Septia membuat cuitan lewat akun X (Twitter) bernama @septiadp. Dalam cuitan itu, ia mengaku hanya menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta selama bekerja di perusahaan PT Lima Sekawan.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Jhon LBF selaku bos di perusahaan itu lantas melaporkan Septia ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan terhadap Septia itu diproses hingga akhirnya bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan, Jhon LBF mengakui memberikan upah di bawah UMP dan tidak memberikan upah lembur. Dia mengakui mengancam memecat dan memotong gaji jika karyawan telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (11/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah membacakan tuntutannya.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
"Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Septia Dwi Pertiwi selama 1 tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujar jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, melansir CNN Indonesia.
Septia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE.
"Membebankan kepada terdakwa Septia Dwi Pertiwi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00," kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa menuturkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Septia tidak merasa bersalah dan tidak mengakui secara jujur perbuatannya.
Perbuatannya dianggap mengakibatkan kerugian bagi saksi korban Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan adalah Septia bersikap sopan di persidangan dan telah meminta maaf kepada Jhon LBF.
[Redaktur: Alpredo Gultom]