WAHANANEWS.CO, Jakarta - Baru telat tiga hari memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), seorang guru harus menghadapi konsekuensi membuat SIM baru dan mengulang seluruh proses dari awal, aturan yang dinilainya terlalu kaku itu kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan Ahmad Royani melalui uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
Permohonan Ahmad telah tercatat di MK dengan Nomor Perkara 267/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonan perbaikannya, Ahmad menjelaskan gugatan bermula ketika dirinya hendak memperpanjang SIM tetapi ditolak karena telah melewati masa berlaku selama tiga hari.
Ahmad yang berprofesi sebagai guru mengaku saat itu sedang menjalankan tugas berupa asesmen simulatif bagi para siswanya sehingga kegiatan tersebut tidak dapat ditinggalkan untuk mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga:
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Kesibukan menjalankan tugas sebagai guru akhirnya membuat Ahmad melewati batas waktu perpanjangan SIM yang dimilikinya.
"Bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan," tulis Ahmad dalam permohonan perbaikan yang diregistrasi MK, Kamis (30/7/2026).
Menurut Ahmad, penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang dinilainya belum memberikan pengaturan mengenai masa tenggang bagi pemegang SIM.
"Mendasarkan pada aturan dari Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat Undang-Undang," lanjutnya.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ pada prinsipnya mengatur mengenai masa berlaku SIM selama lima tahun serta memberikan kemungkinan untuk dilakukan perpanjangan.
"Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang," demikian bunyi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Ketentuan tersebut menurut pemohon juga menjadi dasar hukum bagi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur lebih lanjut mengenai penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam penerapannya, pemohon mempersoalkan ketentuan yang membuat pemegang SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru apabila terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya berakhir.
Konsekuensinya, keterlambatan setelah masa berlaku berakhir membuat pemegang SIM harus kembali mengikuti tahapan yang dipersyaratkan, termasuk tes teori dan kompetensi seperti ketika mengurus SIM baru.
Ahmad menilai terdapat ketidakseimbangan antara bentuk kelalaian yang dilakukan dengan konsekuensi yang harus diterima pemegang SIM.
"Padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi," tulis Ahmad dalam permohonannya.
Menurut pemohon, keterlambatan administratif selama beberapa hari seharusnya tidak serta-merta dianggap menghilangkan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Atas dasar tersebut, Ahmad menilai Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan jaminan konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon mengaitkan keberatannya dengan hak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta kesempatan untuk memperoleh persamaan dan keadilan.
Ahmad pun meminta Mahkamah tidak sekadar menilai konstitusionalitas ketentuan tersebut, tetapi juga memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Dalam petitumnya, pemohon menginginkan adanya masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlaku berakhir.
Mekanisme masa tenggang tersebut diusulkan disertai penerapan denda administratif secara berjenjang berdasarkan lamanya keterlambatan.
Dengan mekanisme itu, pemegang SIM yang hanya terlambat dalam periode tertentu tidak langsung diwajibkan mengulang seluruh tahapan penerbitan SIM dari awal.
Pemohon mengusulkan kewajiban mengikuti kembali proses penerbitan SIM baru dari awal baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melewati batas waktu yang dianggap ekstrem.
"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis Ahmad dalam petitumnya.
Permohonan tersebut kini membuat aturan mengenai masa berlaku dan mekanisme perpanjangan SIM berada dalam pengujian MK, khususnya terkait kemungkinan pemberian masa tenggang bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM.
Putusan MK nantinya akan menentukan apakah ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tetap diberlakukan dengan pemaknaan saat ini atau perlu diberikan tafsir konstitusional baru sebagaimana diminta pemohon.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]