WahanaNews.co | Verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya pada 20 partai politik (parpol).
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (4/10).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2," ujar Idham.
Idham menjelaskan, 20 parpol yang berhasil memperbaiki dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 tersebut merupakan bagian dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya, sehingga bisa dilakukan verifikasi admnistrasi sejak 2 Agustus hingga 14 September 2022 lalu.
"Namun dari 24 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyakan MS (memenuhi syarat) dan BMS (belum memenuhi syarat)," sambungnya menjelaskan.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Untuk parpol yang memenuhi syarat, lanjut Idham memaparkan, bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Sementara yang belum memenuhi syarat harus memperbaiki dokumen persyaratannya sejak 15 September hingga 28 September 2022 lalu.
Dalam rentang waktu itu, KPU menyatakan hanya ada 20 parpol yang berhasil memperbaiki dokumen persyaratannya.
"Sementara terdapat empat parpol lainnya yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua," kata Idham.
Berikut ini daftar 20 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi tahap ke-2:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia. [qnt]