Ia juga menyebut bahwa pada hari yang sama, ia mendengar adanya serah terima jabatan Dirreskrimum di lingkungan Polda Jatim.
“Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim,” ujarnya.
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Penetapan Dahlan sebagai tersangka didasarkan pada laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim yang diajukan pada 13 September 2024 oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Proses penyidikan dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.
Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Dana Judol Diputar-putar Bikin Penyidik Bingung, Bareskrim Sita Rp530 Miliar
Keduanya diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal-pasal tambahan terkait pencucian uang.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa dokumen penting seperti transaksi keuangan, surat keputusan direksi, dan bukti pengalihan aset disebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.