WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Informasi tersebut tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Surat itu menyebut bahwa status Dahlan telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Menanggapi kabar tersebut, Dahlan Iskan mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi. Ia justru mempertanyakan dasar dari pelaporan yang menjeratnya.
Baca Juga:
Dana Judol Diputar-putar Bikin Penyidik Bingung, Bareskrim Sita Rp530 Miliar
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” kata Dahlan melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/7/2025).
Lebih jauh, Dahlan menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak internal Jawa Pos dalam pelaporan terhadap dirinya.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya singkat.