WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Informasi tersebut tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Surat itu menyebut bahwa status Dahlan telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Menanggapi kabar tersebut, Dahlan Iskan mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi. Ia justru mempertanyakan dasar dari pelaporan yang menjeratnya.
Baca Juga:
Dana Judol Diputar-putar Bikin Penyidik Bingung, Bareskrim Sita Rp530 Miliar
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” kata Dahlan melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/7/2025).
Lebih jauh, Dahlan menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak internal Jawa Pos dalam pelaporan terhadap dirinya.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya singkat.
Ia juga menyebut bahwa pada hari yang sama, ia mendengar adanya serah terima jabatan Dirreskrimum di lingkungan Polda Jatim.
“Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim,” ujarnya.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka didasarkan pada laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim yang diajukan pada 13 September 2024 oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Proses penyidikan dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.
Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal-pasal tambahan terkait pencucian uang.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa dokumen penting seperti transaksi keuangan, surat keputusan direksi, dan bukti pengalihan aset disebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini diketahui bermula dari konflik internal manajemen Jawa Pos. Pelapor menduga adanya penyimpangan dalam kepemilikan saham dan aliran dana investasi, yang diduga melibatkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Perselisihan tersebut kemudian berujung ke jalur hukum dan ditangani oleh Polda Jatim sejak akhir 2024.
Dengan ditetapkannya dua nama besar dalam kasus ini, sorotan kini tertuju pada proses hukum lanjutan dan kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.
Polda Jatim belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jadwal pemeriksaan lanjutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]