WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) karena dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak terbukti.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Risma-Gus Hans) untuk seluruhnya," ucap Kuasa Hukum KPU Jatim Josua Victor membacakan petitum kliennya pada sidang lanjutan perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga:
Sidang GTRA Deli Serdang Tata Struktur Penguasaan & Pemanfaatan Tanah Berkeadilan
KPU Jatim menyatakan dalil Risma-Gus Hans perihal manipulasi dalam rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Jatim karena perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak stabil dari awal hingga akhir merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
Josua mengatakan stabilitas angka justru menunjukkan perolehan suara yang masuk berimbang.
Menurut KPU, jika perolehan suara yang masuk tidak berimbang, akan ada persentase perolehan suara calon yang semakin naik sementara pasangan calon lainnya semakin turun.
Baca Juga:
Terbukti Melakukan Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Divonis Dua Bulan Penjara
"Bahwa dalil pemohon yang menyatakan stabilitas suara tersebut karena pengondisian data yang diunggah dalam Sirekap tidak beralasan menurut hukum karena data Sirekap bersumber dari TPS dan diunggah oleh petugas KPPS sehingga tidak mungkin dapat dilakukan pengondisian oleh siapa pun," tuturnya.
Selain itu, KPU Jatim menyatakan dalil Risma-Gus Hans yang mempersoalkan pembagian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat karena Khofifah-Emil yang merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana tidak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024.
"Tidak beralasan menurut hukum jika pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian bansos PKH yang menurut pemohon dilakukan pada tanggal 13 November 2024 kepada pasangan calon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) yang tidak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024," imbuhnya.
Menurut KPU, Risma-Gus Hans tidak menjelaskan secara rinci korelasi pembagian bansos dengan berkurang atau bertambahnya perolehan suara pasangan calon tertentu.
KPU juga mencatat tidak ada laporan dugaan pelanggaran terkait pembagian bansos yang diajukan kepada lembaga berwenang.
Anggota KPU Jatim Habib M. Rohan mengatakan dalil Risma-Gus Hans terkait dugaan anomali perbedaan suara tidak sah yang signifikan antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota di Jatim tidak disertai alat bukti yang valid.
"Terkait dalil selisih dari yang disampaikan oleh pemohon mengenai suara yang tidak sama atau berbanding tidak lurus atau ada perolehan suara yang bupati itu nol di dalam TPS, itu mereka menggunakan dalil dengan alat bukti yang tidak benar menurut kami," ucap Habib.
Sebelumnya, pada sidang perdana, Rabu (8/1), Risma-Gus Hans meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Risma-Gus Hans juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil karena diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Dimintakan pula oleh Risma-Gus Hans agar MK memerintahkan KPU Jatim melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Jatim 2024 di seluruh TPS, tanpa mengikutsertakan pasangan Khofifah-Emil.
KPU Jatim sebelumnya menetapkan pasangan Khofifah-Emil memperoleh suara terbanyak, yakni 12.192.165 suara. Sementara pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara dan pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]