WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Engartiasto Lukita, disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (24/3/2025).
Nama Engartiasto muncul ketika kuasa hukum Tom Lembong mengajukan pertanyaan kepada saksi Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag, Susy Herawati.
Baca Juga:
Sidang Korupsi JGSS Heboh, Jaksa Sebut Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta dari Dana Proyek
Ia dicecar terkait izin impor gula yang dikeluarkan saat Engartiasto menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Susy disebut mengungkapkan bahwa izin impor tersebut diterbitkan tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antarkementerian.
"Kenapa persetujuan impor tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat, termasuk tidak adanya Rakortas?" tanya kuasa hukum Tom Lembong.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
"Iya," jawab Susy singkat.
Susy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat pada tahun 2017 atas perintah atasannya, yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Saya hanya mengikuti instruksi dari direktur, meskipun sudah saya sampaikan bahwa izin impor itu tidak melalui Rakortas," jelasnya.