WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam (16/12/2024) lalu, terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR. Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga dialirkan ke sejumlah yayasan yang tidak semestinya.
"Yayasan-yayasan ini kami duga tidak tepat untuk menerima dana tersebut," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Penggeledahan Ruang Kerja Gubernur BI
Baca Juga:
Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK
Selama proses penggeledahan di kantor BI, penyidik juga memeriksa ruang kerja Gubernur BI.
Rudi menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Gubernur BI untuk memberikan klarifikasi terkait barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
"Saat ini, saya belum bisa menjelaskan secara detail barang yang ditemukan berada di mana dan milik siapa. Namun, kami akan memverifikasi dan mengklarifikasinya kepada pihak terkait," ujarnya.