Setelah dana proyek cair, Eko meminta uang fee sebesar 7,5% dari nilai proyek kepada rekanan yang mendapatkan pekerjaan tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan Karna menerima setidaknya Rp5,575 miliar melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko mengumpulkan fee sebesar Rp811,3 juta baik secara langsung maupun melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
Direktur Penyidikan KPK juga menyampaikan bahwa tim akan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aset milik para tersangka untuk melengkapi alat bukti.
Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.