WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, bersama Eko Prionggo Jati, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2024 dan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Mulai 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/1/2025).
Keduanya akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang direncanakan untuk mendanai proyek konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022. Namun, dana PEN tersebut batal digunakan dan dialihkan ke dana DAK.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP pada periode 2021–2024, Karna Suswandi bersama Eko Prionggo Jati diduga mengatur pemenang proyek. Karna meminta "uang investasi" atau ijon sebesar 10% dari nilai proyek kepada calon rekanan.
Karna juga memerintahkan Eko untuk memastikan pengadaan barang dan jasa diatur sedemikian rupa agar proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh rekanan yang telah ditunjuk.