WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya menutup celah korupsi di pusat kekuasaan kehakiman kembali ditegaskan dengan langkah konkret ketika Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat reformasi yudisial melalui penanaman integritas personal aparatur Mahkamah Agung sebagai fondasi keadilan dan pemulihan kepercayaan publik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Puluhan Pegawai Bea Cukai Dipecat, DJBC Perketat Integritas Internal
Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 aparatur peradilan, mulai dari hakim hingga jajaran kepaniteraan, yang berpartisipasi secara hybrid melalui kehadiran langsung dan daring.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan kehadiran lembaganya merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat nilai-nilai integritas di lingkungan kekuasaan kehakiman.
“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri menunjukkan rapuhnya integritas,” tegas Ibnu Basuki Widodo.
Baca Juga:
Lewat Program “Sekop”, Kementerian PKP Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Bebas Korupsi
Menurutnya, banyak perkara korupsi bermula dari pengabaian prinsip integritas dalam perilaku sehari-hari aparatur negara sebelum sistem pengawasan bekerja.
“Di sinilah pentingnya penguatan karakter sebelum bicara sistem,” kata Ibnu Basuki Widodo.
Ia menambahkan aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berada pada titik rawan pelanggaran integritas sehingga membutuhkan pengawasan berlapis serta keteladanan dari pimpinan.
Sinergi antara KPK dan Mahkamah Agung dipandang krusial untuk memastikan reformasi tata kelola peradilan berjalan konsisten, adil, dan profesional.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto menekankan bahwa integritas tidak dapat dipaksakan hanya melalui regulasi maupun sistem pengawasan.
“Menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Dwiarso Budi Santiarto.
Ia menegaskan integritas harus tumbuh dari kesadaran pribadi dan keikhlasan dalam menjalankan amanah negara.
“Jangan sekali-kali mengkhianati amanah yang diberikan negara dan masyarakat,” kata Dwiarso Budi Santiarto.
Senada, Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono menyatakan penandatanganan pakta integritas menegaskan sikap institusi yang tidak mentoleransi penyelewengan etika kerja maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi harapan publik terhadap aparatur peradilan yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga konsisten menjunjung kejujuran dalam setiap keputusan.
Bagi KPK, penguatan integritas aparatur Mahkamah Agung merupakan langkah strategis untuk mengunci gerbang terakhir keadilan agar tidak ditembus praktik gratifikasi maupun intervensi kepentingan.
Dengan komitmen bersama tersebut, palu hakim diharapkan kembali berdiri tegak sebagai simbol keadilan yang murni, bebas dari transaksi dan kepentingan apa pun.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]