WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji kembali melebar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri dugaan aliran dana ke jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyasar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terkait dugaan aliran dana korupsi, Rabu (14/1/2026) --.
Baca Juga:
Pajak Dipangkas 80 Persen, KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Sistemik
KPK menduga terdapat aliran uang korupsi kuota haji yang mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin.
Aizzudin telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan mengenai tujuan serta mekanisme aliran uang yang diduga diterima Aizzudin.
Baca Juga:
Kasus Suap KPP Madya Jakut, KPK Telusuri Pejabat Pajak Lain Tersangkut
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Budi.
Ia menjelaskan KPK memiliki bukti yang menguatkan dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin dalam perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Budi menegaskan pemanggilan Aizzudin sebagai saksi dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurut Budi, KPK akan mengonfirmasi dugaan aliran dana itu kepada saksi lain serta menelusurinya melalui dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang terkait perkara kuota haji setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
Sebelum memeriksa Aizzudin, penyidik KPK juga telah memeriksa Wakil Katib PWNU Jakarta Muzaki Kholis sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Budi menyampaikan pemeriksaan Muzaki dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
Namun demikian, materi pemeriksaan Muzaki belum diungkap KPK hingga proses pemeriksaan rampung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Isdah Abidal Azis alias Gus Alex sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut diduga meloloskan pembagian kuota haji yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Asep menyebut pembagian kuota tersebut seharusnya 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Ia menambahkan peran serupa juga dilakukan oleh Gus Alex dengan membiarkan pembagian kuota berjalan tidak sesuai aturan.
Akibat praktik tersebut, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah menunggu hingga 14 tahun gagal berangkat.
Selain itu, penyidik KPK menemukan adanya aliran dana balik atau kickback dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]