WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung M Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu (10/12/2025) setelah penyidik menemukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Meski status keduanya sudah naik menjadi tersangka Kejari Bandung belum melakukan penahanan karena harus lebih dulu mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Lurah Cempaka Putih Barat Bantah Tudingan Dugaan Monopoli Proses Pengadaan Barang dan Jasa
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo dalam jumpa pers di Kota Bandung Rabu (10/12/2025).
Irfan menjelaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sehingga memastikan Erwin dan Rendiana terlibat dalam pengaturan proyek secara melawan hukum.
“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Saudara E Erwin dan Saudara RA Rendiana Awangga,” ujar Irfan.
Baca Juga:
Kadin Jakarta Pusat Minta Walikota Evaluasi Pengadaan Barang Jasa Tingkat Kelurahan
Motif korupsi menurut Kejaksaan berpusat pada upaya keduanya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung serta memastikan proyek jatuh kepada pihak yang terafiliasi dengan mereka melalui pola berulang dan sistematis.
Irfan menegaskan tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta subsider Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Sebelumnya pada Oktober beredar kabar bahwa Erwin terjaring OTT Kejari Bandung namun kabar tersebut dibantah baik oleh kejaksaan maupun Erwin meski kemudian ia diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Kejari Bandung masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025 dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Erwin dan sejumlah pejabat OPD.
Dalam pemeriksaan pada 31 Oktober Erwin menyatakan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik yang berkomitmen pada transparansi akuntabilitas dan pemberantasan korupsi.
“Sebagai pejabat publik saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Kejari Bandung demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Redaksi: Elsya Tei Ahaddini