WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perubahan data pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali jadi sorotan tajam setelah warga sipil Subhan Palal mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang digelar Senin (22/9/2025), Subhan menuding KPU telah mengubah bukti terkait riwayat pendidikan sang wapres.
Baca Juga:
Polemik Perwakilan Grab yang Bertemu Wapres Palsu: Grab Pastikan Asli
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” kata Subhan di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa saat gugatan pertama kali dilayangkan, riwayat pendidikan Gibran tertulis “Pendidikan Terakhir” tanpa rincian, namun kini sudah berubah menjadi “S1.”
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” ujar Subhan.
Baca Juga:
Singgah ke Kedai Kopi di Pontianak Wapres Gibran bertemu "Surya Paloh"
Keberatan tersebut tidak langsung dijawab oleh pengacara KPU RI maupun kubu Gibran.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno hanya menegaskan bahwa perkara ini akan lebih dulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah rampung.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata hakim ketua.
Dengan begitu, sidang ditunda sampai proses mediasi selesai digelar.
Usai persidangan, Subhan menilai perubahan informasi di laman KPU berpengaruh besar terhadap petitum gugatannya.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” tuturnya.
Meski begitu, ia menegaskan tidak akan mengubah pokok gugatan yang tetap menyoal riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjut Subhan.
Ia menambahkan bahwa dirinya baru menyadari perubahan data tersebut pada Jumat (19/9/2025).
“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” katanya.
Berdasarkan penelusuran di laman infopemilu.kpu.go.id pada Senin (22/9/2025), data pendidikan terakhir Gibran kini tercatat sebagai “S1.”
Jika dibandingkan dengan data pada Selasa (3/9/2025), yang tertulis hanyalah “Pendidikan Terakhir.”
Adapun riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera lengkap, yakni SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993-1999), SMP Negeri 1 Surakarta (1999-2002), Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004), UTS Insearch Sydney (2004-2007), dan S1 di MDIS Singapore (2007-2010).
Sidang berikutnya dijadwalkan masuk tahap mediasi pada Senin (29/9/2025).
Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pendaftaran calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi.
Ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wapres tidak sah.
Selain itu, ia menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 125 triliun kepada negara serta Rp 10 juta ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]