Ditegaskan kembali oleh Ahok kapasitasnya saat itu sebagai Komisaris Utama.
"Saya lapor, saya Komut!" timpal Ahok.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp25,4 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Diganjar 9 Tahun Penjara
Suasana ruang sidang pun menjadi riuh hingga Ketua Majelis Hakim Suwandi turun tangan meredakan ketegangan antara saksi dan penasehat hukum.
"Saksi sebentar, santai aja, jangan terbawa emosi. Penasehat Hukum juga jangan terlalu ini. Saksi ini kan dapat laporan dari dewan direksi pada saat rapat akan ada kerugiaan, dia tindak lanjuti. Itu saja, selesai sudah," tegas Suwandi.
Dalam perkara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Baca Juga:
Kerry Adrianto Riza Hadapi Putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus
Dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Karen oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.
Diperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025.
Sementara itu, pada 2 Juli 2024 KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.