WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum sempat beradu argument dengan saksi dari polisi AKP Rifaizal Samual.
Sebab, pertanyaan jaksa dinilai aneh dan terkesan menyalahi anak buah Samual.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Samual adalah mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel.
Samual yang membawahi penyidik Polres Jaksel.
Momen debat itu terjadi ketika jaksa mencecar anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel, Aiptu Sullap Abo perihal surat perintah penyidikan. Tiba-tiba Samual langsung memotong pembicaraan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kami datang ke TKP, kami mendapatkan apa yang ada di TKP kemudian akhirnya kita membuat laporan hasil penyelidikan. Saat itu lah terbit Sprindik," kata Abo saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
"Tapi, sebentar saya potong pak. Kami juga ada Sprindik bulanan di mana kejadian tersebut itu di wilayah Jakarta Selatan. Kedua, itu domain kami di kriminal umum karena ada pidana umum di situ. Jadi kalau mereka ada kurang-kurang apa jangan ditekan," potong Samual.
Jaksa pun menegaskan dia tidak menekan siapapun dalam sidang ini. Samual menegaskan anak buahnya tidak bisa disalahkan sebab anak buahnya bergerak atas perintahnya.
"Bukan ditekan, nanti ada pertanyaan yang lain," kata jaksa.
"Betul. Kalau memang mereka salah, salahkan komandannya, saya komandannya," kata Samual.
"Saksi jangan menyimpulkan. Saya kan bertanya," tegas jaksa.
Hakim pun langsung menengahi perdebatan keduanya. Hakim mengingatkan jaksa agar tidak bertele-tele.
"Jaksa penuntut umum jangan berputar, langsung saja apa yang ingin saudara tanyakan? Sudah saya ingatkan berkali-kali," kata hakim ketua Wahyu Iman.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan lagi, jaksa bertanya perihal pembersihan darah di TKP yang dilakukan orang lain. Jaksa bertanya apakah seseorang membersihkan darah di TKP yang sudah digaris polisi.
"Pada saat itu kami sudah melakukan Police Line, jenazah sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Terus anda tolong mengerti juga, yang memerintahkan itu Kadiv Propam. Kadiv Propam itu polisinya polisi, pangkatnya bintang dua," kata Samual dengan nada sedikit meninggi.
"Dari tadi pertanyaannya aneh menurut saya yang mulia. Tadi nanya masalah Adzan Romer (soal BAP), sudah dijelaskan. Kami saksi di sini sudah disumpah, jadi kami menyatakan keterangan kami sesuai sumpah. Jadi kalau memang anda merasa kurang tepat...,"timpal Samual.
"Saya tidak mengatakan ini kurang tepat, saksi jangan menyimpulkan terus," potong jaksa.
Hakim kemudian kembali menengahi keduanya. Hakim yang memgambil alih pertanyaan jaksa.
"Tadi saudara jaksa kan menanyakan, apakah boleh TKP dibersihkan? Itu dulu," tanya hakim mengambil alih.
"Tidak boleh," jawab Samual singkat.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. [rgo]