WAHANANEWS.CO, Jakarta - Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan langkah politiknya dengan berubah menjadi partai politik dan langsung memasang target ambisius untuk terdaftar di Kementerian Hukum pada Februari 2026.
Deklarasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat yang digelar di Jakarta pada Minggu (18/1/2025).
Baca Juga:
Bahlil Sebut Golkar Ibarat Teh Botol Sosro, Selalu Cocok untuk Semua Presiden
“Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid.
Sahrin menjelaskan bahwa proses pendaftaran sebagai partai politik bukan perkara mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan struktural yang ditetapkan negara.
“Pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan 100 persen di tingkat wilayah,” katanya.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Setujui Hentikan Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Ia menyebut konsekuensinya, Gerakan Rakyat harus memiliki kepengurusan lengkap di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
“Berarti, kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” ujarnya.
Selain itu, Gerakan Rakyat juga diwajibkan memiliki kepengurusan di minimal 75 persen tingkat kabupaten dan kota di Indonesia.