Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
Baca Juga:
Bansos November 2025: Pemerintah Gelontorkan Triliunan untuk Jaga Daya Beli
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pada 2 Oktober 2025, kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto.
Baca Juga:
Nenek Miskin di Takalar Bantah Tuduhan Judi Online, Keluarga Tuntut Hak PKH Kembali
Dengan demikian, KPK telah mengungkapkan dua tersangka kasus tersebut. Sementara satu tersangka, dan dua korporasi yang menjadi tersangka belum diumumkan oleh KPK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.