WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons riuh demo darurat penolakan revisi UU Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8).
Hasbi mengatakan aksi demonstrasi kali ini menunjukkan dinamika demokrasi di Indonesia yang berlangsung dengan baik.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Hari ini kita melihat proses demokrasi yang luar biasa," kata Hasan dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Hasan menyebut seluruh stakeholder memainkan peran mereka dalam proses berdemokrasi.
MA dan MK menurutnya telah menjalankan perannya di ranah yudikatif. Sementara DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, serta media dan masyarakat sipil yang juga menjalankan perannya sebagai aktor demokrasi.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Meski muncul tarik-menarik dan perbedaan pendapat, namun hal itu menurutnya malah menunjukkan kebesaran masing-masing pihak sebagai sebuah bangsa.
Di sisi lain, Hasan juga mengatakan DPR telah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada pada hari ini.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," jelasnya.
Sementara pemerintah menurutnya akan terus dalam posisi yang sama, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Hasan menyebut selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
"Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," ujarnya.
Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demo penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR dan MK pada Kamis (22/8) sejak pukul 09.00 WIB.
Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari gerakan 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.
Sebab revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan MA dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
[Redaktur: Alpredo Gultom]