WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat DPR RI menegaskan kesiapannya untuk terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini kembali mencuat sebagai tuntutan publik.
Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Fraksi Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyampaikan hal itu saat ditemui di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Investigasi Transparan atas Insiden Demo yang Tewaskan Pengemudi Ojol
Menurut Ibas, DPR RI selama ini sudah membuka peluang pembahasan karena RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Tentu jika RUU perampasan aset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, kami di parlemen siap untuk membahasnya. Tapi, selebihnya tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah undang-undang tersebut juga merupakan bagian yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR,” kata Ibas.
Ia menambahkan, pembahasan RUU ini tidak bisa dilakukan hanya oleh Demokrat, melainkan harus melibatkan kerja sama antarfraksi.
Baca Juga:
Usai Jenguk SBY di RSPAD, Demokrat Ucapkan Terima Kasih ke Wapres Gibran
Dengan jumlah 44 kursi, Partai Demokrat berada di urutan kedelapan di DPR RI dan karenanya perlu dukungan dari fraksi-fraksi lain.
“Kami tergabung dengan fraksi-fraksi lain di DPR, tentunya pertanyaan serupa juga harus ditanyakan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR RI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ibas menegaskan Demokrat siap bergandengan tangan jika pemerintah dan seluruh fraksi sepakat untuk membahasnya.
“Oleh karenanya sekali lagi, kami menunggu dan menyambut, jika memang RUU Perampasan Aset hari ini adalah hal yang paling urgent,” tegasnya.
Dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset sendiri menguat karena menjadi salah satu aspirasi yang disuarakan demonstran belakangan ini.
Aturan ini dinilai bisa menjadi solusi konkret atas maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Wacana mengenai RUU ini sejatinya sudah muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo saat DPR periode 2019–2024, namun hingga kini belum terealisasi pembahasannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]