Sebelumnya, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Langkah penguasaan itu dilakukan setelah izin operasional perusahaan berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Baca Juga:
PT CPM Klarifikasi Penyegelan Satgas PKH Tetapi Bungkam Soal Penambangan Ilegal di Areal Konsesinya
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, satgas menemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan wilayah tambangnya.
Izin operasional PT AKT sejatinya telah dicabut sejak 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Namun demikian, perusahaan tersebut terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga Selasa (15/12/2025) tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Baca Juga:
Menambang Hutan Lindung dan HPT di Sulteng(?) PT CPM Disegel Satgas PKH
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.