WahanaNews.co | Densus
88 Antiteror mencokok 2 orang pimpinan Yayasan Syam Organizer di Jawa Barat dan
Yogyakarta, terkait dugaan terorisme.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Polri menyebut telah memetakan Syam Organizer cabang lain
yang kini dalam bidikan Tim Densus 88 Antiteror.
"Sudah di-mapping, bakal ditindak. Tentu Densus akan
melakukan mapping terhadap jaringan-jaringan Syam Organizer itu. Karena peran
daripada Syam Organizer itu adalah untuk galang dana yang tujuannya mendukung
gerakan-gerakan aksi-aksi terorisme," ujar Ramadhan saat ditemui di
kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/8/2021).
Ramadhan mengatakan pengurus Yayasan Syam Organizer yang
mendukung dalam penggalangan dana untuk kegiatan terorisme bisa dijerat dengan
UU Terorisme.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Iya (baru mapping). Karena UU Terorisme salah satu
yang bisa diproses penyidikannya adalah mendukung dalam hal penggalangan dana.
Jadi ada orang punya uang banyak, terus memberi bantuan dan dia tahu itu adalah
kegiatan terorisme, dia bisa kena UU Terorisme," tuturnya.
"Sedangkan Syam Organizer ini adalah tahu gitu
(menggalang dana untuk kegiatan terorisme). Sedangkan kegiatan terorisme, ya
maaf saja, tidak hanya di Indonesia. Misalnya aksi terorisme di luar negeri.
Dia mendukung atau menggalang dana untuk kegiatan-kegiatan aksi terorisme di
luar negeri pun bisa dikenakan UU Terorisme," sambung Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan seseorang tidak harus
melakukan aksi teror terlebih dahulu sebelum dijerat dengan UU Terorisme.
Ramadhan menyebut merencanakan aksi terorisme saja sudah bisa ditangkap.