"Jangankan melakukan, merencanakan kena. Berbaiat ISIS,
menjadikan diri anggota teroris, bisa kena. Karena terorisme tidak harus dia
berbuat. Kalau berbuat ya sudah timbulkan banyak korban. Jadi UU Terorisme itu
baru merencanakan bisa dikenakan UU Terorisme," terangnya.
Sementara itu, kata Ramadhan, anggota Syam Organizer yang
teridentifikasi sebagai jaringan JI selalu mencari simpati masyarakat untuk
menggalang dana. Adapun dana itu digunakan untuk membiayai aksi teror.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"JI itu organisasi apa? Teroris. Sudah, itu saja. Kecuali
JI organisasi sosial, kemanusiaan. Sekarang JI organisasi apa? Bagaimana
mencari simpatik di masyarakat, untuk menarik simpati masyarakat. Kalau
masyarakat simpati akan beri bantuan. Tidak mungkin dia, "Ayo sumbang. Saya
akan melakukan teroris". Ya ditangkap," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan Yayasan Syam Organizer
terafiliasi dengan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Yayasan Syam
Organizer ini bergerak dalam penggalangan dana untuk kegiatan terorisme.
Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bagaimana caranya Syam
Organizer menggalang dana. Menurutnya, Syam Organizer mengumpulkan dana dengan
cara menyebarkan celengan dan kotak amal ke masyarakat.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Mengedarkan celengan-celengan kotak amal ke
masyarakat, mengedarkan kotak-kotak amal ke masyarakat," ujar Ramadhan
dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/8).
Dalam upaya penggalangan dana ini, Syam Organizer kerap
membawa isu Palestina dan Suriah untuk menarik simpati masyarakat. Misalnya
seperti mengirim air bersih ke Palestina hingga membangun rumah di Suriah.
Ramadhan mengatakan langkah itu dilakukan untuk menghindari
kecurigaan aparat. Dengan demikian, mereka bisa menggalang dana secara leluasa.
[qnt]