WahanaNews.co | Dalam persidangan, terungkap situasi mencekam yang terjadi di dalam mobil, saat polisi membawa 4 orang mantan anggota laskar FPI. Salah seorang polisi disebut sempat bergelut hingga akhirnya menembak mati para pengawal Rizieq Shihab itu.
Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan mantan Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (9/11/2021), Kombes Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dihadirkan jaksa sebagai saksi. Tubagus Ade merupakan atasan dari 7 polisi yang saat kejadian ditugaskan melakukan pengintaian terhadap Habib Rizieq.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Ketujuh polisi itu adalah Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Ipda Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi, Bripka Adi Ismanto, Aipda Toni Suhendar, dan Bripka Guntur Pamungkas. Dari ketujuhnya, tiga di antaranya, yaitu Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira, didakwa membunuh 6 mantan anggota laskar FPI.
Ketiga polisi itu dituntut dalam berkas terpisah. Namun Ipda Elwira diketahui meninggal dunia sebelum diadili karena kecelakaan.
Kembali pada kesaksian Kombes Tubagus. Dia mengaku mendapatkan laporan mengenai peristiwa penembakan itu dari para anggotanya.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu, dipertanyakan kepada mereka. Kemudian saat mobil berjalan, tidak terlalu lama dari lokasi rest area Km 50, mereka diserang oleh keempat anggota laskar tersebut, diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," kata Tubagus.
"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," lanjut Tubagus.
Keempat orang Laskar FPI yang dimaksud adalah Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra. Sedangkan 2 orang lainnya, yaitu Andi Oktiawan dan Faiz Akhmad Syukur, diketahui sudah tewas lebih dulu dalam insiden kejar-kejaran sebelumnya.
Insiden di Mobil
Dalam surat dakwaan disebutkan bila 4 anggota Laskar FPI itu dibawa Ipda Yusmin, Ipda Elwira, dan Briptu Fikri ke Polda Metro Jaya. Saat itu Ipda Yusmin mengemudikan mobil ditemani Ipda Elwira di sisi kirinya. Sedangkan Briptu Fikri duduk di kursi tengah bersama Luthfi Hakim. Lalu 3 orang lainnya yaitu M Reza, M Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan duduk di kursi paling belakang. Para anggota Laskar FPI itu disebut tidak diborgol.
Kombes Tubagus lantas ditanya jaksa mengenai kejadian di dalam mobil. Menurut Tubagus, Briptu Fikri yang duduk bersebelahan dengan para anggota Laskar FPI mengalami penyerangan.
"Penyerangan yang dilakukan laskar seperti apa?" tanya jaksa.
"Hasil laporan, anggota dicekik, kemudian berupaya diambil senjata yang dimiliki," ucap Tubagus.
"Yang mau diambil senjatanya siapa?" tanya jaksa lagi.
"Saudara Fikri," sebut Tubagus.
Hingga akhirnya Ipda Yusmin yang memegang setir memelankan laju mobilnya agar Ipda Elwira leluasa mengarahkan senjatanya ke para mantan laskar FPI itu. Setelahnya Briptu Fikri disebut juga menembak mati mereka.
Kombes Tubagus lantas ditanya jaksa mengenai prosedur penggunaan senjata api oleh polisi. Tubagus mengatakan situasi yang terjadi di dalam mobil itu spontan.
"Digunakan senjata api jika sesuai SOP (Standard Operating Procedure) ditujukan bagian tubuh seperti apa?" tanya jaksa.
"Kalau dalam kondisi normal, itu ditujukan untuk melumpuhkan, tetapi dalam kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil. Posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," ucap Tubagus.
"Kalau menanyakan kondisi sesuai SOP, saya menjawabnya kondisi normal, tetapi ini berada dalam kondisi lingkungan yang terbatas, situasi yang cukup mencekam, dan kemudian dilakukan tembakan oleh anggota terhadap bagian yang terlihat. Itu fakta di lapangan. Dalam kejadian ini berada dalam mobil di mana anggota badan yang untuk melumpuhkan itu tidak terlihat," sambungnya.
Kondisi Luka Anggota Laskar FPI
Bila merujuk pada surat dakwaan disebutkan Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim sebanyak 4 kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil. Selain itu Ipda Elwira juga menembak Akhmad Sofyan sebanyak 2 kali di dada kirinya.
Jaksa mengatakan saat itu kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati 2 orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang. M Reza ditembak 2 kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak 3 kali.
Akibat perbuatannya, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan serta penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia. [rin]