Sebelumnya,
tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka
atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan,
sebagaimana tertera dalam SPDP Nomor B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro.
Budi
Santoso diduga kuat sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang menjabat
sebagai salah satu Direktur pada PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30
persen.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Pemalsuan
tanda tangan yang dilakukan Budi Santoso itu adalah untuk dropping uang
Rp 350 miliar, yang dikucurkan kepada enam perusahaan miliknya sendiri terhadap
jaminan kredit dari Bank QnB Indonesia," demikian penjelasan Devi Taurisa sebelumnya
pada media, 27 Agustus 2019.
Namun,
diketahui, terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
tersebut, Budi Santoso mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta
Selatan.
Dalam persidangan, majelis hakim PN Jakarta
Selatan mengabulkan permohonan tersebut, setelah menghadirkan seorang saksi
yang merupakan menantu Budi Santoso sendiri.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Hakim
mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari Termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya)
yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut," kata Devi, saat itu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.