WahanaNews.co | Dewan Pers mengungkapkan pihaknya segera memproses pencabutan status Umbaran Wibowo sebagai wartawan usai menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan mekanisme pencabutan status Umbaran telah diatur. Pihaknya kini tengah melakukan verifikasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Bersatu Demi NKRI, Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya Sepakat Jalin Komitmen Perdamaian
"Mekanisme pencabutan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sudah ada, tinggal verifikasi oleh Dewan Pers," kata Arif pada wartawan, Rabu (14/12).
Di situs Dewan Pers, Umbaran tercatat sebagai wartawan yang bekerja untuk TVRI Jawa Tengah. Namanya mulai tersertifikasi dan lulus ujian kompetensi pada 2018.
Uji kompetensi terhadap Umbaran Wibowo kala itu dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia tercatat berada di jenjang wartawan madya.
Baca Juga:
Perum Bulog Berikan Bantuan Alat Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Tebu Blora
Arif menjelaskan Dewan Pers hanya bertindak sebagai fasilitator terhadap uji kompetensi Umbaran. Sementara uji kompetensi dilakukan oleh konstituen atau pihak yang ditunjuk.
"Pelaksana uji kompetensi adalah konstituen atau lembaga lain yang ditunjuk, Dewan Pers sesuai UU hanya memfasilitasi saja," kata dia.
Arif turut menyayangkan kasus yang terjadi pada Umbaran. Dia pun mengingatkan agar media berhati-hati dalam merekrut dan mempekerjakan wartawan.