WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Kasus itu segera naik ke sidang etik.
"Pungli sudah mau sidang," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga:
JPU KPK Ungkap Ancaman Petugas Rutan pada Tahanan Kasus Korupsi
Albertina juga mengungkap keterlibatan pegawai KPK dalam kasus tersebut. Dia menyebutkan ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK.
"Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik," katanya.
Dewas KPK mengatakan sidang etik kepada 93 pegawai itu akan digelar bulan ini. Dewas KPK menyerahkan perkara pidana dari kasus pungli itu kepada penegak hukum lain.
Baca Juga:
Skandal Rutan KPK: Tak Setor Uang, Tahanan Diancam Kurungan dan Isolasi
"Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," katanya.
Skandal pungli di Rutan KPK sempat membuat heboh publik. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pungli di rutan KPK itu mencapai Rp 4 miliar.
Hal itu disampaikan Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.