Berita terbaru mengungkap bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, masih menjadi fokus pembahasan di Dewas KPK.
Dikabarkan bahwa sidang terkait pelanggaran etik tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Nurul Ghufron menjadi tersangka dalam dugaan pelanggaran etik dan telah dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
"Ya, sidangnya akan dimulai pada tanggal 2 Mei," ungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan pada Kamis, 25 April 2024.
Meskipun kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI juga melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, namun hanya Nurul Ghufron yang akan menjalani tahap sidang etik.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
"Yang disidangkan Pak NG," kata dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.